Belajar di Rumah untuk Siswa SMA-SMK Banten Diperpanjang hingga Juni
Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 28 Mar 2020 10:23 WIB

Serang - 
Masa belajar di rumah untuk siswa SMA, SMK, dan SKH se-Banten diperpanjang hingga 1 Juni 2020. Aturan ini berlaku karena melihat perkembangan penyebaran virus Corona.
"Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang mulai 31 Mare hingga 1 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah yang ditandatangani pada Jumat (27/3). Perpanjangan masa belajar di rumah ini agar diperhatikan baik oleh siswa dan orang tua. Belajar harus berjalan sebagaimana mestinya untuk mencegah penyebaran Corona semakin meluas.
"Orang tua dapat ikut mengawasi anak-anaknya mentaati aturan ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi," kata Wahidin.
Di keterangan yang sama, Kepala Dindikbud Banten M Yusuf menerangkan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran perpanjangan masa belajar di rumah. Edaran disampaikan ke setiap sekolah, pengawas, kepala cabang dinas. Edaran juga menyertakan ketentuan kelulusan, kenaikan kelas, PPDB, BOS pada masa darurat Corona.
"Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal Rumah Belajar yang dikembangkan Kemendikbud atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring," ujar Yusuf.